Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selamapenjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampaihingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Selama masa penjajahan, warga negara Indonesia tidak memiliki suatu kekuatan hukum yang kuat, bahkan belum memiliki satu kesatuan dalam naungan sebuah negara, sehingga tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas, selama lebih dari tiga setengah abad kita dibungkam tanpa diberikan hak untuk mengemukakan pendapat kita. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945tersebut yang berlandaskan pada tuhan yang Maha Esa membuat bangsa Indonesia memperoleh kekuatan tersendiri dalam usahanya mengusir penjajah. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Yang menyebabkan masyarakat Indonesia mulai berdiam diri, sulit mengemukakan pendapat dan mulai tidak bebas lagi untuk bersuara atau menyeruakan pendapatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain berikut.
1. Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang dilakukan secara demonstratif di muka umum.
2. Pawai, adalah penyampaian pendapat dengan cara arak-arakan di jalan umum.
3. Rapat umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan dalam menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4. Mimbar bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas, terbuka, dan tanpa tema tertentu.
Cara yang dapat ditempuh dalam mengemukakan pendapat antara lain berikut.
1. Lisan, yaitu dengan suara atau ucapan, misalnya dengan pidato, diskusi, wawancara, dan Iain-Iain.
2. Tulisan, yaitu dengan memakai alat media, berupa koran, majalah, spanduk, dan Iain-Iain.
Adapun metode dalam penyampaiannya dapat dibedakan dengan cara berikut.
1. Langsung, yaitu penyampai pendapat langsung menyampaikan idenya kepada penerima.
2. Tidak langsung, yaitu penyampai pendapat dapat mengemukakan pendapatnya melalui perantara.
Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah berikut.
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang berkonsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kualitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok.
Mayoritas masyarakat menyampaikan suaranya melalui Demonstrasi (Unjuk Rasa), karena selain anda mendapatkan bantuan dari teman yang punya satu suara dengan mereka yang ingin menyuarakan pendapat (suara hati) mereka, dengan berunjuk rasa pun tekanan yang diberikan kepada pemerintah akan semakin kuat, karena bisa dilihat dari banyaknya suara/orang yang berdemonstrasi juga besarnya pengaruh keberadaan mereka. Sayangnya Demonstrasi sekarang sering terjadi bukan karena ingin benar benar menyuarakan kebenaran dari hati para demonstran, lebih seringnya karena suara mereka telah dibeli oleh beberapa pihak tertentu untuk menjatuhkan beberapa pihak musuhnya di dalam politik. . Selain itu juga penyampaian suara menggunakan demonstrasi mulai melenceng, bukannya menggunakan aksi damai untuk menyuarakan hati saja sekarang lebih sering orang mengharapkan bahkan melakukan kerusuhan. Pentingnya Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang- undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
http://klikbelajar.com/umum/landasan-bentuk-asas-dan-tujuan-mengemukakan-pendapat/
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/makalah-13143045
Tidak ada komentar:
Posting Komentar