Bupati menambahkan bahwa dalam memilih dan menentukan pejabat yang akan dilantik, melalui Baperjakat telah dilakukan penilaian-penilaian secara objektif dan selektif. Karena itu, mutasi atau promosi merupakan suatu proses yang wajar sebagai bagian dinamika organisasi dalam penyesuaian kebutuhan personil sebuah organisasi sesuai tata kehidupan birokrasi sesuai prinsip-prinsip manajemen serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan pejabat yang dilakukan ini, juga dimaksudkan untuk mengakomodir pemenuhan pejabat untuk menduduki jabatan yang satuan kerja yang baru dibentuk yakni Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Pembentukan organisasi dan tata kerja satuan kerja baru ini tertuang masing-masing dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2011.
Para pejabat yang dilantik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 039 Tahun 2012 tertanggal 08 Pebruari 2012 terdiri dari 40 (empat puluh) pejabat struktural eselon III dan 41 (empat puluh satu) pejabat structural eselon IV. Dari beberapa pejabat yang dilantik, terdapat pejabat struktural eselon III sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yakni dr. Sabam JMT Simatupang untuk menduduki jabatan Direktur RSUD Porsea dan Ridolf Simanjuntak, SH sebagai Camat Tampahan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar